Apa Sebenarnya Tugas Pendamping Desa?

Apa Sebenarnya Tugas Pendamping Desa?

Uraian Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Tenaga pendamping profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan), pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi).


Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

Tugas Pendamping Desa

Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi :
Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
Baca juga Uraian Tugas Pendamping Desa


Related Posts :


 Anda Juga Bisa Kirim Berita ke OkeNyus.com - Cek Di Sini 

 

.

 SEPUTAR NGANJUK 
Baca Yang Lainnya...

.

 HUBUNGAN 
Baca Yang Lainnya...

.

 TEKNOLOGI 
Baca Yang Lainnya...

.

 UNIK 
Baca Yang Lainnya...

.

 KESEHATAN 
Baca Yang Lainnya...