Berita Nganjuk Hari Ini - Pemerintah Kota Nganjuk secara tegas melarang becak motor atau Bentor beroperasi di Kota, khususnya di Jl Ahmad Yani Nganjuk. Karena bentor merupakan tipe kendaraan yang ilegal dan tidak masuk jenis kendaraan yang ada di UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Namun nampaknya peraturan tersebut masih kurang diperhatikan oleh beberapa pengguna Becak Bermotor. Dari pantauan OkeNyus, Sabtu pagi tadi masih ada becak motor yang melintas di Jalan A. Yani Nganjuk.
Becak motor atau Bentor juga tidak masuk dalam jenis kendaraan yang disebutkan dalam UU Nomor 22/2009. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.