Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Pendidikan Agama Kab. Nganjuk

Edaran Pemberkasan Tuprof Tribulan 3

Kabar gembira bagi guru sertifikasi Pendidikan Agama Kabupaten Nganjuk dikarnakan pada hari senin tanggal 26 September 2016, Kantor Kementrian Agama Kab. Nganjuk Seksi Pendidikan Madrasah menerbitkan edaran mengenai perberkasan tuprof. hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah.

 


Persyaratan Pencairan Tuprof

persyaratan yang harus diperlukan untuk pencairan tuprof Tribulan 3 bagi guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan Madrasah / RA sebagai berikut:
  1. Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 
  2. Foto copy sah sertifikat sertifikasi 
  3. Foto copy sah kartu Nomor Registrasi Guru ( NRG ) 
  4. Foto copy sah KGB terakhir ( PNS ) 
  5. Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS ) 
  6. Foto copy sah daftar gaji ( PNS ) 
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan . Untuk lembaga Negeri berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005     jo. PP. No. 43 Tahun 2007 harus melampirkan SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang             minimal TMT 1 Januari 2005. 
  8. Aseli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA (form S29a dan S29b ) 
  9. Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadual pelajaran 
  10. Foto copy buku rekening gaji 
  11. Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman    pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jawa Timur nomor: Kw.15.2/2/HK.00.7/8480/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur) 
  12. Aseli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang) 
  13. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- ( format terlampir ) 
  14. Copy daftar hadir mengajar bulan Juli s.d September 2016 
  15. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk PNS dan hijau untuk Non PNS. 


Waktu Pengumpulan Berkas Ajuan

Berkas Pemberkasan Tuprof Tribulan 3 dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 10 Oktober 2016. Dan bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.




 Anda Juga Bisa Kirim Berita ke OkeNyus.com - Cek Di Sini 

 

.

 SEPUTAR NGANJUK 
Baca Yang Lainnya...

.

 HUBUNGAN 
Baca Yang Lainnya...

.

 TEKNOLOGI 
Baca Yang Lainnya...

.

 UNIK 
Baca Yang Lainnya...

.

 KESEHATAN 
Baca Yang Lainnya...